Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli kriptoPasarTradingFuturesEarnWawasanSelengkapnya
CoinPost: Jepang mempertimbangkan reformasi pajak dengan menerapkan sistem pajak terpisah untuk aset kripto, mendukung kompensasi kerugian selama 3 tahun

CoinPost: Jepang mempertimbangkan reformasi pajak dengan menerapkan sistem pajak terpisah untuk aset kripto, mendukung kompensasi kerugian selama 3 tahun

ForesightNewsForesightNews2025/12/26 11:54
Tampilkan aslinya

Foresight News melaporkan, menurut CoinPost, Partai Demokrat Liberal Jepang dan Nippon Ishin no Kai pada 19 Desember merilis garis besar reformasi sistem pajak untuk tahun fiskal 2026, yang mengusulkan arah baru terkait sistem perpajakan aset kripto. Untuk sistem pajak terpisah yang sebelumnya banyak diminta oleh para investor, juga telah diajukan beberapa pedoman, sehingga sistem perpajakan di masa depan mungkin akan berubah. Garis besar tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan adalah mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan yang membantu akumulasi kekayaan publik, bukan semata-mata dianggap sebagai produk "spekulatif", dan sedang mempertimbangkan agar pendapatan dari aset kripto dapat dikenakan sistem pajak terpisah yang sama seperti saham dan reksa dana.


Terkait hal ini, CoinPost merangkum poin-poin penting dalam garis besar reformasi pajak yang perlu diperhatikan terkait aset kripto: Garis besar reformasi pajak mengklasifikasikan "perdagangan spot", "perdagangan derivatif", dan "ETF" aset kripto sebagai objek pajak terpisah, namun tidak secara jelas menyebutkan transaksi insentif yang diperoleh dari kepemilikan aset kripto, seperti staking dan lending. Garis besar tersebut menetapkan bahwa bisnis perdagangan aset kripto tunduk pada sistem pajak dan pelaporan terpisah, dengan prasyarat "transaksi aset virtual tertentu", namun saat ini belum dapat dipastikan seberapa luas atau sempit cakupan "aset kripto tertentu" tersebut. Pendapatan dari aset kripto kemungkinan dapat dikategorikan sebagai "keuntungan modal" dan "pendapatan lain-lain". Saat ini, rencana reformasi pajak belum secara jelas menyebutkan NFT, sehingga keuntungan dari jual beli NFT kemungkinan masih harus dikenakan pajak penghasilan gabungan sebagai pendapatan lain-lain. Produk keuangan yang berinvestasi pada aset kripto (seperti reksa dana dan ETF) juga termasuk di dalamnya. Garis besar reformasi pajak menyatakan bahwa kerugian dari perdagangan aset kripto dapat dibawa ke depan selama tiga tahun. Dalam aset kripto, "keuntungan modal dari perdagangan spot" dan "laba rugi dari perdagangan derivatif (futures, margin trading, dll.)" harus dikenakan pajak secara terpisah, dan mungkin dikategorikan sebagai jenis pendapatan yang berbeda. Di masa depan, keuntungan dari aset kripto yang direalisasikan dan dipindahkan ke luar negeri mungkin akan dikenakan pajak.

0
0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!
© 2025 Bitget